HAK CIPTA
Hak cipta adalah hak diberikan kepada pencipta atau orang ditunjuknya
untuk memperbanyak suatu karya ciptaan dan untuk diakui sebagai pencipta. Hak
cipta hanya melindungi ungkapan dari
suatu ide atau gagasan bukan ide atau gagasan itu sendiri. Ungkapan itu
disimpan dalam media yang bersifat permanen yang memungkinkan dilakukan
reproduksi ciptaanya tersebut. Kertas, magnetic tape, disket, CD misalnya
merupakan media yang memungkinkan suatu gagasan disimpan secara permanen.
Ada dua macam hak yang harus diperhatikan dalam pembicaraan mengenai
hak cipta. Pertama adalah hak moral. Hak
ini pada intinya memberikan jaminan kepada penciptanya untuk diakui sebagai pencipta dan hak untuk
menolak segala macam bentuk distorsi (perubahan) terhadap karya ciptanya. Hak
ini bersifat abadi dan tudak bisa dipindah-tangankan. Kedua adalah hak ekonomi. Hak ini pada prinsipnya berhubungan dengan hak yang
diberikan kepada pencipta atau orang yang ditunjuknya untuk memperbanyak suatu
karya ciptaan. Hak ini bersifat sementara dan dapat dialihkan kepada orang
lain.
Karya-karya yang menjadi subjek perlindungan hak cipta antara lain
adalah:
- karya literatur : koran, artikel journal, puisi, cerpen, buku (baik fiksi maupun tidak ), aturan permainan, lirik lagu, buku harian, program komputer dan bentul lain dari tulisan;
- karya drama: sandiwara, naskah film;
- karya musik;
- karya seni: lukisan, ukiran, foto, peta, patung, dll;
Lamanya perlindungan hak ekonomi terhadap karya ini berbeda-beda. Karya
yang ditulis dalam bentuk buku misalnya dilindungi sampai 50 tahun setelah sang
pencipta meninggal dunia.
Melihat dari macam karya dilindungi, maka jelas bahwa hampir semua
materi yang tersimpan di suatu lembaga kearsipan tidak lepas dari perlindungan
hak cipta. Dan tentu saja menimbulkan konsekuensi hukum bagi pengelolanya
terutama mengenai masalah memperbanyak suatu karya ciptaan.
Undang-undang hak cipta biasanya memperbolehkan perorangan atau lembaga
untuk memperbanyak suatu karya ciptaan tanpa melanggar hak cipta. Keadaan atau
syarat yang memungkinkan memperbanyak suatu karya karya ciptaan di lingkungan
dunia kearsipan adalah:
- memperbanyak karya ciptaan untuk maksud melestarikan karya yang tidak diterbitkan atau menganti karya yang diterbitkan. Jika suatu karya yang diterbitkan yang disimpan dalam koleksi mengalami kerusakan maka membuat salinan karya diperbolehkan sejauh usaha untuk mendapatkan salinan tidak berhasil dalam waktu yang cukup lama atau dikarenakan harganya terlalu mahal dan hal ini dibuktikan oleh pejabat arsip yang bersangkutan;
- memperbanyak untuk tujuan penelitian yang sedang dilakukan oleh lembaga arsip;
- memperbanyak untuk tujuan memberikannya kepada pemakai sejauh pemakai telah memenuhi prosedur yang telah ditetapkan;
- memperbanyak untuk tujuan me-microfilm-kan karya ciptaan dalam rangka penghematan tempat. Kegiatan ini bisa dilakukan jika karya
ciptaan memang ada
pada koleksi lembaga arsip yang bersangkutan.
Diluar dari ketentuan di atas maka para pengelola arsip harus
mendapatkan izin secara tertulis dari pemilik hak cipta untuk memperbanyak
suatu karya ciptaan.
Para pengelola arsip perlu berkonsultasi dengan depositor arsip
mengenai perlindungan hak cipta ketika mereka menyerahkan arsipnnya.
ARSIP SEBAGAI ALAT
PEMBUKTIAN
arsip- arsip yang tersimpan
rapi seakan-akan tidak mempunyai arti ketika ia disimpan di tempatnya. Kesan
yang muncul pada posisi ini adalah bahwa arsip tak lebih dari sekumpulan kata,
rekaman suara atau gambar yang ditata sedemikian rupa. Ia akan mempunyai
kekuatan ketika orang mulai mencari dan memakainya untuk tujuan tertentu.
Bagi diri pribadi arsip
mengenai data kelahiran ( surat kenal lahir atau sertifkat kelahiran) akan
menjadi sangat berguna ketika muncul isu mengenai pembagian warisan. Ia bisa
menjadi bukti bahwa si pulan adalah memang benar anak kandung dari pasangan X
dan Y.
Nilai arsip bagi perusahaan
adalah sebagi pembuktiaan yang menyangkut ikatan kontrak, keharusan membayar
pajak, kepemilikan suatu benda. Arsip bisa dianggap sebagai aset perusahaan
yang bersangkutan untuk tetap bertahan.
Informasi yang terekam dalam
media tertentu bisa dipakai sebagai alat pembuktian di pengadilan. Suara
rekaman Sri Bintang atau Permadi ketika memberikan cermah bisa dijadikan dasar
pembuktiaan bagi penuntut umum untuk mempengaruhi keputusan hakim. Bukti
kontrak yang disepakati oleh kedua belah pihak yang melakukan tindak bisnis
bisa dipakai sebagai bukti jika salah satu pihak mungkir dari apa yang telah
disepakati bersama.
Jika informasi yang terekam
dalam otak manusia digunakan sebagai kesaksian dalam sidang pengadilan maka
arsip bisa jelas berperan sebagai alat pembuktiaan. Kebenaran informasi yang
terekam dalam otak manusia diuji dengan cara mengangkat sumpah atau menggunakan
alat ‘Lie detector’ sedangkan keabsahan
arsip sebagai bahan bukti dinilai dari originilitas atau keasliaannya. Pada
prinsipnya tidak ada tempat atau tidak akan diterima bagi kesaksian atau
pembuktiaan palsu. Akan tetapi kemajuan teknologi bisa menyulitkan pembedaan
antara yang asli dan palsu.
POSISI dan PERAN ARSIPARIS
DALAM PERLINDUNGAN DATA
Dalam Bab V, pasal 11 UU. Nomo 7 tahun 1971
menjelaskan tentang ketentuan pidana kearsipan yaitu :
- Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf a Undang-undang ini dapat dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun.
- Barang siapa yang menyimpan arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf a Undang-undang ini, yang dengan sengaja memberitahukan hal-hal tentang isi naskah itu kepada pihak ketiga yang tidak berhak mengetahui-nya sedang ia diwajibkan merahasiakan hal-hal tersebut dapat dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 (duapuluh) tahun.
- Tindak pidana yang termaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini adalah ke-
jahatan.
Pasal ini jelas menempatkan seorang arsiparis pada posisi rawan hukum
dan menjadikannya ia harus ekstra hati-hati dalam melakukan tindakan terutama
yang menyangkut perlindungan data yang ada dalam arsipnya.Walaupun kesanya
aturan pasal ini hanya berlaku bagi arsiparis yang bekerja di badan atau
lembaga pemerintah, pasal ini dapat dijadikan acuan hukuman bagi pelanggaran
yag dilakukan seorang pengelola arsip di lembaga swasta.
Melihat betapa informasi yang dikandung sebuah arsip mempunyai nilai
tinggi bagi pihak yang bersangkutan, peran yang dimainkan seorang arsiparis
menjadi penting juga, antara lain :
- menjadikan informasi yang terekam tersedia ketika ia diperlukan oleh pihak yang berwenang mendapatkannya;
- melindungi informasi yang berharga tersebut dari kerusakan, pemalsuan dan pencurian.
Peran yang penting ini bukan saja menuntut kemampuan yang tinggi
seorang arsiparis untuk mengorganisasi informasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar