Selasa, 01 Mei 2018


Cara Mudah Merubah Tampilan Cursor Mouse di Blog

cara mudah merubah cursor mouse pada blog

Mouse pointer atau penunjuk mouse adalah tanda yang menyatakan posisi mouse pada layar. Umumnya berbentuk tanda panah akan tetapi bisa diubah sesuai keinginan. Untuk itu pada postingan kali ini saya akan membagikan cara mudah merubah pointer atau cursor mouse pada Blog anda. Cursor mouse merupakan salah satu bagian penting pada Blog, karena merupakan bagian yang paling sering mendapat perhatian dari pengunjung. Dengan merubah kursornya dengan tampilan yang lebih unik tentunya Blog anda akan terlihat lebih menarik. Jika anda tertarik untuk mengganti kursor pada Blog anda, silakan ikuti tutorialnya dibawah,

Langkah-langkah:
·                     Kunjungi situs www.cursors-4u.com.
·                     Disana anda akan disugukan banyak contoh dari kursornya.
·                     Anda dapat memilih berdasarkan kategori yang ada.
kategori kursor

·                     Silakan anda pilih salah satu gambar yang anda ingin gunakan pada Blog anda.
pocketball kursor
·                     Jika anda telah menentukan kursor mana yang akan anda gunakan, klik gambar tersebut untuk mendapatkan kode dari kursornya.
·                     Sekarang copy kode yang diberikan untuk kursor yang telah anda pilih. (Option #1 - Universal CSS/HTML Code)
copy kode kursor

·                     Nah anda sekarang telah mendapatkan kodenya.
·                     Untuk memasangnya di Blog anda, Pilih Tata Letak >> Tambahkan Gadget >> HTML/Javascript.
·                     Isikan konten dengan kode yang sebelumnya telah anda copy.
·                     Jika sudah klik "Simpan".

Sekarang anda akan menemukan perubahan yang terjadi pada cursor mouse yang ada Blog anda.

Sekian tutorial dari saya mengenai cara mudah mengganti kursor blog dengan animasi, Semoga bermanfaat.

Rabu, 28 Januari 2015

IDENTITAS SEKOLAH

1. NAMA SEKOLAH : SMK NEGERI 1 MESUJI RAYA
2. NSS : 401110247762
3. NPSN : 10647762
4. STATUS : NEGERI
5. AKREDITASI : Terakreditasi B
6. ALAMAT SEKOLAH : Jln. Blok B Desa Kemang Indah, Mesuji Raya
    -Kode Pos : 30681

7. BIDANG/PROGRAM
   -Program Keahlian : Teknik Komputer dan Jaringan
  -Program Keahlian : administrasi Perkantoran
  -Program Keahlian : Teknik Kendaraan Ringan
  -Program Keahlian : Teknik Sepeda motor
8. KEPALA SEKOLAH
  -Nama : Mustaridi, S.Pd., M.Si.
  -NIP : 19640402 198903 1 009
  -SK yang mengangkat : Bupati Ogan Komering Ilir
  -Nomor SK : 821.2/021/KEP-BKD/2014
  -Tanggal : 05 Februari 2014
  -TMT : 05 Februari 2014
9.KOMITE SEKOLAH
  -Ketua : H. Sutejo
10. Jumlah Guru SMK Negeri 1 Mesuji Raya 30 Orang
   - S1 Berjumlah 28 Orang
   - D3 Berjumlah 03 Orang

Selasa, 21 Oktober 2014

perancangan thesaurus




                                                         Perancangan Thesaurus

Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan  komunikasi yang dibuat dan  diterima oleh lembaga Negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan,  dan  peroseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasayarakat, berbangsa dan  bernegara.
Arsip adalah suatu kumpulan dokumen yang disimpan secara sistematis karena mempunyai suatu kegunaan agar sertiap kali diperlukan dapat secara cepat ditemukan kembali.

Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan  disimpan selama jangka waktu tertentu (UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan). Pengelolaan arsip dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan  sistematis meliputi penciptaan, penggunaan dan  pemeliharaan, serta penyusutan arsip.manfaat arsip dinamis. Manfaat sistem pengelolaan arsip berbasis TIK adalah pegawai dapat meningktka produktivitas kerja , pengaksesan arsip bisa dilakukan dengan komputer yang sama, riwayat arsip dapat ditampilkan oleh sistem dan peningkatan layanan informasi yang diberikan kepada publik dapat semaksimal mungkin.
ISO-15489:2001 arsip dnamis adalah: 1.Penentuan dokumen yang akan dimasukan kedalam sistem pengolahan. 2. Penentuan berapa lama arsip akan disimpan. 3. “pemasukan/kaptur” (Capture) arsip ke dalam sistem pngolahan dasar arsip. 4. Registrasi. 5.Klasifikasi. 6. Penyimpanan dan penanganan. 7.Pengaksesan. 8. Pelacakan 9. Penyusutan. 10. Dokumentasi proses pengolahan arsip.
Arsip berbasis TIK berupa format digital atau merupakan hasil kovensi kedalam format digital dari format aslinnya.ciri sistem pengolahan arsip berbasis tik (ISO/TR 15489-1:2001:89): Handal (reliability), Utuh (integrity), Sesuai dengan ketentuan yang berlaku (compliance), Lenglap (comprehensiveness), dan Sistematis (systematic).

Menurut Saffady (2004:181) pengolahan arsip berbasis TIK : Meningkatkan produktivitas, Meningkatkan keutuhan berkas, Akses jarak jauh yang baik, Meningkatkan keamanan, Mengurangi pengopian, dan Mengontrol versi.
Meta data yang perlu dimasukan kedalam sistem pengolahan arsip yaitu: Penyusutan arsip ( retensi arsip, pemindahan, penyerahan dan pemusnahan), Arsip vital, Aplikasi yang dipergunakan, dan Thesaurus.
Thesaurus adalah himpunan kata-kata terkendali yang berhubungan satu sama yang lain scr sistematik dan  hierarkhi, yang dpt digunakan dalam bahasa sehari-hari dalam bidang ilmu pengetahuan tertentu.
Pada thesaurus, acuan yang digunakan lebih eksplisit lagi. Istilah-istilah yang terdaftar dinyatakan dengan jelas hubungan hierarkhisnya dengan menggunakan istilah lain.
Jenis klasifikasi arsip = alpabetis, numerik, alfa numerik, dan  kronologis. Penentuan hubungan antar istilah = hierarkhi (konsep luas/sempit), berhubungan, dan  kesamaan.penggunaa Tik dalam thesaurus didlm pengindeksan berkas.
Thesaurus ada dua fungsi: fungsi fasilitatif /administratif adl unsur pembantu pimpinan, fungsi subtantif/fungsional adl unsur pelaksana dan  digunakan  untuk  penerjemahan thesaurus  untuk  bantu pengguna dalam temu kmbl informasi yang berkaitan dg fungsi pokok organisasi atau lembaga pemerintah maupun swasta.
ISO 2788 (1986) ttg guideline for the establishment and development of monolingual thesauri.pengelompokan istilah thesaurus yang dari kategori, sub-sub kategori (kata kunci, deskriptor aktivitas, deskriptor subjek, catatan cakupan, istilah luas, istilah sempt, istilah tdk terpilih, istilah terkait, bakronim dan  singkatan yang diperbolehkan, referensi yang dilihat, dan  frefernsi gunakan).pembuatan thesaurus meliputi kegiatan tanggung jawab secara pelaksana (substantif/fungsional) dan  kegiatan tanggung jawab  umum (fasilitatif/administrasi). Perubahan pada thesaurus subtantif/fungsional: Perubahan hrs dilakukan oleh staf yang ditunjuk dan  memiliki keterampilan mengenai perancangan thesaurus  untuk  buat perubahan konten, Perubahan terbatas oleh staff yang ditunjuk  dan  Perubahan dilakukan scr menyeluruh  terhadap  thesaurus subtantif/fungsional mk perlu melibatka adminstrator database.Perubahan thesaurus substantif /fungsional dpt diebabkan oleh penambahan fungsi dalam suatu administrasi pemerintahan,  ada perubahan manajemen  dan  proses bisnis yang merupakan perubahan strategis  untuk  capai  tujuan  yang hndk dicapai. Thesurus dpt berubah: perubahan budaya organisai/lembaga dg istilah baru yang dikenal, perubaha dalam status istilah, identifikasi penambahanistilah yang tidak terpilih, pengakuan, penambahan/hilang fungsi,  dan    muncul  aktivitas baru mll perubahan bisnis. Thesaurus tidak bisa di rubah: akn cipta hub. Tidak logis, akn ubah definisi dari istilah yang ada dalam thesaurus.

HAK CIPTA KEARSIPAN



HAK CIPTA

Hak cipta adalah hak diberikan kepada pencipta atau orang ditunjuknya untuk memperbanyak suatu karya ciptaan dan untuk diakui sebagai pencipta. Hak cipta hanya melindungi ungkapan dari suatu ide atau gagasan bukan ide atau gagasan itu sendiri. Ungkapan itu disimpan dalam media yang bersifat permanen yang memungkinkan dilakukan reproduksi ciptaanya tersebut. Kertas, magnetic tape, disket, CD misalnya merupakan media yang memungkinkan suatu gagasan disimpan secara permanen.

Ada dua macam hak yang harus diperhatikan dalam pembicaraan mengenai hak cipta. Pertama adalah hak moral. Hak ini pada intinya memberikan jaminan kepada penciptanya untuk diakui sebagai pencipta dan hak untuk menolak segala macam bentuk distorsi (perubahan) terhadap karya ciptanya. Hak ini bersifat abadi dan tudak bisa dipindah-tangankan.  Kedua adalah hak ekonomi. Hak ini pada prinsipnya berhubungan dengan hak yang diberikan kepada pencipta atau orang yang ditunjuknya untuk memperbanyak suatu karya ciptaan. Hak ini bersifat sementara dan dapat dialihkan kepada orang lain.

Karya-karya yang menjadi subjek perlindungan hak cipta antara lain adalah:


  1. karya literatur : koran, artikel journal, puisi, cerpen, buku (baik fiksi           maupun tidak ), aturan permainan, lirik lagu, buku harian, program       komputer dan bentul lain dari tulisan;
  2.  karya drama: sandiwara, naskah film;
  3. karya musik;
  4.  karya seni: lukisan, ukiran, foto, peta, patung, dll;




Lamanya perlindungan hak ekonomi terhadap karya ini berbeda-beda. Karya yang ditulis dalam bentuk buku misalnya dilindungi sampai 50 tahun setelah sang pencipta meninggal dunia.

Melihat dari macam karya dilindungi, maka jelas bahwa hampir semua materi yang tersimpan di suatu lembaga kearsipan tidak lepas dari perlindungan hak cipta. Dan tentu saja menimbulkan konsekuensi hukum bagi pengelolanya terutama mengenai masalah memperbanyak suatu karya ciptaan.

Undang-undang hak cipta biasanya memperbolehkan perorangan atau lembaga untuk memperbanyak suatu karya ciptaan tanpa melanggar hak cipta. Keadaan atau syarat yang memungkinkan memperbanyak suatu karya karya ciptaan di lingkungan dunia kearsipan adalah:

  1.  memperbanyak karya ciptaan untuk maksud melestarikan karya yang             tidak diterbitkan atau menganti karya yang diterbitkan. Jika suatu        karya yang diterbitkan yang disimpan dalam koleksi mengalami kerusakan   maka membuat salinan karya diperbolehkan sejauh usaha untuk   mendapatkan salinan tidak berhasil dalam waktu yang cukup lama atau             dikarenakan harganya terlalu mahal dan hal ini dibuktikan oleh pejabat      arsip yang bersangkutan;
  2.     memperbanyak untuk tujuan penelitian yang sedang dilakukan oleh       lembaga arsip;
  3.  memperbanyak untuk tujuan memberikannya kepada pemakai sejauh   pemakai telah memenuhi prosedur yang telah ditetapkan;
  4.  memperbanyak untuk tujuan me-microfilm-kan karya ciptaan dalam    rangka penghematan tempat. Kegiatan ini bisa dilakukan jika karya           

            ciptaan memang ada pada koleksi lembaga arsip yang bersangkutan.
           

Diluar dari ketentuan di atas maka para pengelola arsip harus mendapatkan izin secara tertulis dari pemilik hak cipta untuk memperbanyak suatu karya ciptaan.
Para pengelola arsip perlu berkonsultasi dengan depositor arsip mengenai perlindungan hak cipta ketika mereka menyerahkan arsipnnya.

ARSIP SEBAGAI ALAT PEMBUKTIAN

arsip- arsip yang tersimpan rapi seakan-akan tidak mempunyai arti ketika ia disimpan di tempatnya. Kesan yang muncul pada posisi ini adalah bahwa arsip tak lebih dari sekumpulan kata, rekaman suara atau gambar yang ditata sedemikian rupa. Ia akan mempunyai kekuatan ketika orang mulai mencari dan memakainya untuk tujuan tertentu.

Bagi diri pribadi arsip mengenai data kelahiran ( surat kenal lahir atau sertifkat kelahiran) akan menjadi sangat berguna ketika muncul isu mengenai pembagian warisan. Ia bisa menjadi bukti bahwa si pulan adalah memang benar anak kandung dari pasangan X dan Y.

Nilai arsip bagi perusahaan adalah sebagi pembuktiaan yang menyangkut ikatan kontrak, keharusan membayar pajak, kepemilikan suatu benda. Arsip bisa dianggap sebagai aset perusahaan yang bersangkutan untuk tetap bertahan.
Informasi yang terekam dalam media tertentu bisa dipakai sebagai alat pembuktian di pengadilan. Suara rekaman Sri Bintang atau Permadi ketika memberikan cermah bisa dijadikan dasar pembuktiaan bagi penuntut umum untuk mempengaruhi keputusan hakim. Bukti kontrak yang disepakati oleh kedua belah pihak yang melakukan tindak bisnis bisa dipakai sebagai bukti jika salah satu pihak mungkir dari apa yang telah disepakati bersama.

Jika informasi yang terekam dalam otak manusia digunakan sebagai kesaksian dalam sidang pengadilan maka arsip bisa jelas berperan sebagai alat pembuktiaan. Kebenaran informasi yang terekam dalam otak manusia diuji dengan cara mengangkat sumpah atau menggunakan alat ‘Lie detector’ sedangkan  keabsahan arsip sebagai bahan bukti dinilai dari originilitas atau keasliaannya. Pada prinsipnya tidak ada tempat atau tidak akan diterima bagi kesaksian atau pembuktiaan palsu. Akan tetapi kemajuan teknologi bisa menyulitkan pembedaan antara yang asli dan palsu.



POSISI dan PERAN ARSIPARIS DALAM PERLINDUNGAN DATA

 Dalam  Bab V, pasal 11 UU. Nomo 7 tahun 1971 menjelaskan tentang ketentuan pidana kearsipan yaitu :



  • Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki arsip    sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf a Undang-undang ini dapat      dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun.
  •  Barang siapa yang menyimpan arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 1             huruf a Undang-undang ini, yang dengan sengaja memberitahukan hal-hal   tentang isi naskah itu kepada pihak ketiga yang tidak berhak mengetahui-nya sedang ia diwajibkan merahasiakan hal-hal tersebut dapat dipidana      dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20             (duapuluh) tahun.
  •  Tindak pidana yang termaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini adalah ke-

            jahatan.


Pasal ini jelas menempatkan seorang arsiparis pada posisi rawan hukum dan menjadikannya ia harus ekstra hati-hati dalam melakukan tindakan terutama yang menyangkut perlindungan data yang ada dalam arsipnya.Walaupun kesanya aturan pasal ini hanya berlaku bagi arsiparis yang bekerja di badan atau lembaga pemerintah, pasal ini dapat dijadikan acuan hukuman bagi pelanggaran yag dilakukan seorang pengelola arsip di lembaga swasta. 

Melihat betapa informasi yang dikandung sebuah arsip mempunyai nilai tinggi bagi pihak yang bersangkutan, peran yang dimainkan seorang arsiparis menjadi penting juga, antara lain :

  1. menjadikan informasi yang terekam tersedia ketika ia diperlukan oleh        pihak yang berwenang mendapatkannya;
  2.  melindungi informasi yang berharga tersebut dari kerusakan, pemalsuan     dan pencurian.


Peran yang penting ini bukan saja menuntut kemampuan yang tinggi seorang arsiparis untuk mengorganisasi informasi